Kopi luwak adalah kopi yang diperoleh dari kotoran luwak. Luwak liar biasanya mengonsumsi kopi-kopi yang matang meranum di pohon. Biji kopi yang dilindungi oleh kulit tanduk tebal tidak tercerna dan dibuang sebagai kotoran. Namun, terdapat beberapa enzim dan mikroorganisme dari saluran pencernaan luwak yang memfermentasi biji kopi tersebut.
Hasil dari proses fermentasi ini adalah biji kopi yang memiliki rasa lebih kaya, lembut, dan tidak terlalu pahit. Keunikan inilah yang membuat harga kopi luwak mahal. Pada tahun 2010 lalu, kopi luwak mencapai harga $100 hingga $500 per-pon-nya.
Meski memiliki cita rasa dan nilai ekonomi tinggi, banyak yang meragukan kualitas kopi luwak karena dianggap kotor dan haram. Nah, pada artikel ini, Anda akan mempelajari sejarah, proses pengolahan dan status halal kopi luwak dari MUI. Jadi, Anda tidak perlu lagi khawatir akan kehigienisan dan halalnya kopi luwak ini.
Selamat membaca!
Sejarah Dibalik Tersajinya Kopi Luwak
Sejarah dari kopi luwak memiliki persamaan dengan sejarah konsumsi lobster di Amerika pada zaman kolonisasi. Keduanya merupakan konsumsi untuk para buruh karena bahan makanan utama dikhususkan untuk para penjajah. Keduanya dianggap sebagai makanan kelas dua yang berubah menjadi konsumsi mewah kalangan atas.
Sebuah legenda menyatakan bahwa konsumsi kopi luwak dimulai oleh para buruh pertanian kopi saat Indonesia dijajah Belanda. Para buruh tersebut tidak diperkenankan mengonsumsi kopi produksi dan seduhan para penjajah. Pengamatan para buruh akan kebiasaan luwak memakan dan membuang kotoran berupa biji kopi utuh mengubah semuanya. Para buruh akhirnya mengonsumsi biji kopi dari kotoran luwak tersebut.
Ternyata, kopi luwak tadi memiliki citarasa yang bahkan lebih baik dari pada seduhan Belanda. Rahasia ini akhirnya terungkap dan para pemilik perkebunan kopi memilih mengonsumsi kopi luwak. Hal ini disebabkan karena kopi luwak memiliki keunikan dan keistimewaannya sendiri.
Bagaimana Kopi Luwak Diproses dan Diproduksi?
Produksi kopi luwak awalnya mengandalkan kelihaian luwak memilih buah kopi terbaik dari perkebunan. Pada perkembangannnya, proses ini dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
1. Produsen kopi luwak memilah buah kopi masak terbaik dari perkebunannya
2. Buah kopi pilihan diberikan pada luwak peliharaan, yang akan melakukan sortasi
3. Sistem pencernaan luwak akan mencerna bagian kulit luar dan pulp dari buah kopi. Sedangkan biji kopi dilindungi oleh kulit tanduk yang keras.
4. Kotoran yang dibuang oleh luwak dipilah dan dicuci bersih untuk menghilangkan kotoran secara total
5. Biji kopi luwak disortir. Kopi yang dipilih adalah kopi yang tenggelam saat direndam dan masih utuh kulit tanduknya
6. Biji kopi luwak hasil sortasi dijemur dan dihilangkan kulit tanduknya
7. Biji kopi luwak umumnya memiliki warna lebih cerah. Meski telah bersih, kopi tersebut harus dicuci lagi untuk menghilangkan kulit ari
8. Sortasi dilakukan sekali lagi dan dilakukan distribusi atau roasting.
Nah. Pada proses-proses diatas, dapat dipastikan bahwa kopi luwak yang dijual di pasaran kopi dunia sudah dipastikan kebersihan dan kehigienisannya. Jadi, Anda tidak perlu khawatir akan kebersihan dari kopi luwak yang berasal dari kotoran luwak ini.
Hukum Minum Kopi Luwak Menurut Islam : HALAL!
Masalah lain yang membatasi popularitas kopi luwak selain harga yang tinggi dan higienitasnya adalah status halal-haram kopi luwak menurut hukum islam. Kopi luwak sendiri berasal dari biji kopi yang dipanen dari kotoran luwak. Seperti yang diketahui, barang yang keluar dari dubur bersifat najis dan haram hukumnya jika dikonsumsi.
Ternyata majelis ulama Indonesia (MUI) memiliki penjelasan lain.
Kopi luwak HALAL!
Alasannya adalah sebagai berikut:
1. Makanan yang diharamkan adalah makanan yang membahayakan kesehatan tubuh, sedangkan kopi luwak tidak, bahkan memiliki manfaat kesehatan.
2. Biji kopi yang dikonsumsi luwak masih dapat dikeluarkan secara utuh bersama kulit tanduk umumnya masih bisa tumbuh
3. Statusnya bukan najis, tapi terkena najis dan dapat disucikan.
Kedua alasan tersebut membuat kopi luwak secara umum bersifat halal. Baik proses jual beli kopi luwak dan konsumsinya(Sumber: halalmui.org, 2014). Meski demikian, hingga MUI menyatakan belum ada produsen kopi luwak yang mendapat sertifikat halal. Jadi, Anda harus tetap berhati-hari memilih kopi luwak.
Komentar: